https://www.idblanter.com/search/label/Template
https://www.idblanter.com
BLANTERORBITv101

Hak Cipta

Rabu, 03 Agustus 2016


Disosialisasikan dari Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia

I. HAK CIPTA secara umum.
  1. Hak Cipta = suatu hal khusus untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya memberi izin tanpa mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundangan yang berlaku.Yang dimaksud dengan Penciptaadalah:
  2. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, orang yang menerima hak dari Pencipta, atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut.
  3. Ciptaan adalah hasil setiap karya dalam bentuk yang khas menunjuk keasliannya dalam lapangan ilmu, seni dan sastra.
  4. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendaftarkan Hak Cipta Surat Pendaftaran Ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti, jika terjadi sengketa.
  5. Pelaku adalah aktor , penyanyi dll, mempermainkan karyanya Produser Rekaman Suara adalah orang atau Badan Hukum yang pertama kali merekam atau memiliki prakarsa trsebut.
  6. Kantor Hak Cipta adalah suatu organisasi di lingkungan departemen yang melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang hak cipta
  7. Hak cipta dapat dialihkan sebagian atau seluruhnya: pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian yang harus dilakukan dengan akta,
  8. Dalam UU hak cipta, ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam ilmu pengetahuan, seni dan sastra:  Buku, program komputer, semua hasil karya tulis lainnya
  9. Perlindungan hak cipta atau budaya nasional: negara memegang hak cipta atas karya peninggalan sejarah hasil kebudayaan rakyat menjadi milik bersama dipelihara dan dilindungi oleh negara dan sekaligus negara sebagai pemegang hak cipta terhadap luar negeri
  10. Suatu pendaftaran ciptaan dinyatakan hapus, jika penghapusan atas permohonan orang, badan hukum, atau pemegang hak cipta dinyatakan batal oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
  11. Lama perlindungan suatu ciptaan: ciptaan buku, alat peraga, tari, peta, berlaku selama hidup penciptanya ditambah 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia, ciptaan program komputer, rekaman suara, karya siaran, berlaku selam 50 tahun sejak pertama kali diumumkan, ciptaan atau fotografi berlaku 25 tahun sejak diumumkan,  hak cipta dipegang oleh negara berlaku tanpa batas
  12. Yang dimaksud hak khusus adalah hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi ijin dengan tidak mengurangi pembatasan menurut peraturan perundangan hak cipta
  13. Lisensi Wajib adalah izin yang dikeluarkan oleh Menteri Kehakiman RI untuk menerjemahkan  / memperbanyak suatu ciptaan untuk suatu tujuan pendidikan, ilmu pengetahuan penelitian dan pengembangan melalui prosedur dalam Peraturan Pemerintah no.1 tahun 1989 
  14. Lisensi Wajib diatur dalam Peraturan Pemerintah no. 1 tahun 1989
  15. Dewan Hak Cipta yang diangkat oleh Presiden berdasar usulan Menteri Kehakiman,mempunyai tugas membantu Pemerintah dalam memberikan penyuluhan, bimbingan tentang Hak Cipta
  16. Perlindungan Hak Cipta diatur dalam Undang-undang no.6 tahun 1982 tentang Hak Cipta, diubah UU no.7 tahun 1987, diubah lagi UU no. 12 1987, UU no.19 tahun 2002 beserta Peraturan pelaksanaannya.

II.            Beberapa Hal Tentang Pengajuan Permintaan Hak Cipta
  1.  Sarat untuk permohonan pendataran Hak Cipta:
  2. mengisi formulir pendaftaran ciptaan rangkap dua
  3. surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan: nama, kewarganegaraan uraian ciptaan rangkap dua
  4. surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan
  5. melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang hak cipta berupa fotokopi KTP
  6. permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan satu Badan Hukum dengan demikian nama-nama harus ditulissemuanya , dengan menetapkan satu alamat pemohon
  7. melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya
  8. membayar biaya permohonannya pendaftaran sebesar Rp. 75.000 (tujuhpuluh lima ribu rupiah)
  9. Tindak Pidana dibidang Hak Cipta dikatagorikan sebagai tindak kejahatan Ancaman Pidana dalam UU Hak Cipta diatur dalam Pasal 44 UU Hak Cipta
  10. Setelah Penyidik Pejabat Polisi Negara RI juga Pejabat Pegawai Negeri tertentu dilingkungan Departemen lingkupdan tanggung jawabnya meliputi dan diberi wewenang khusus sebagai penyidik 
 portal//perkuliahan//amikmg

Author

Hestech Indonesia

Innovasi di bidang Teknologi, Listrik, Teknik Komputer dan gaya Hidup. Info lainnya tentang praktik konservasi berbasis Sains, inovasi, dan kearifan lokal